sergur.kemdiknas.go.id | Pengumuman Sertifikasi Guru 2013 - Pengumuman sertifikasi guru sudah pasti ditunggu - tunggu oleh para guru baik yang sudah PNS ataupun yang belum PNS. Pengumuman Sertifikasi Guru 2013 dapat dilihat atau dicari di sergur.kemdiknas.go.id Gimana sich cara ngecek apakh nama anda termasuk dalam daftar Calon peserta sertifikasi guru 2013
1. Gunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK sergur.kemdiknas.go.id
2. Jika nama anda terdaftar dalam Pengumuman Sertifikasi Guru 2013 segeralah menghubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan format AO
3. Koreksi dan perbaikilah data pada format AO (data tidak boleh salah karena digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik). Dta yang perlu dikoreksi adalah nama lengkap, harus sesuai dengan dokumen yang lain (ijasah atau SK PNS), golongan (bagi PNS), tempat dan tanggal lahir, ijasah, tahun lulus, nama perguruan tinggi, dan nama sekolah tempat mengajar. Data atau dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah yang tertera di SK PNS, sedangkan bagi guru yang belum PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih
- pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%)
- pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio
- pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang sudah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi. Bidang studi tersebut harus sesuai dengan kompetensi yang dikuasai oleh guru yang bersangkutan.
Ketentuan Penetapan bidang studi sertifikasi 2013 sebagai berikut :
- sesuai denga program studi S-1 (linier)
- ->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 101 Unsyiah
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 102 Unimed
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 103 Unib
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 104 Unsri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 105 Unri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 106 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 107 Unila
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 108 Unja
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 109 UNJ
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 110 UPI
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 111 UNY
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 112 Unnes
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 113 UNS
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 114 Unesa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 115 UM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 116 Unej
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 117 Unlam
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 120 Untan
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 124 UNM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 133 Univ HKBP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 134 Unpas
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 135 Unpak
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 142 Unipa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 143 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 144 UMM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 145 Univ Borneo
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 146 Unismuh
Demikian infromasi yang dapat admin Maverick Blog untuk pembaca setia mengenai pengumuman sertifikasi guru 2013 melalui sergur.kemdiknas.go.id sehingga anda bisa lebih mengerti tata cara proses sertifikasi guru untuk tahun 2013 besok. Sekian informasi yang dapat diberikan dan semoga bermanfaat
1. Gunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK sergur.kemdiknas.go.id
2. Jika nama anda terdaftar dalam Pengumuman Sertifikasi Guru 2013 segeralah menghubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan format AO
3. Koreksi dan perbaikilah data pada format AO (data tidak boleh salah karena digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik). Dta yang perlu dikoreksi adalah nama lengkap, harus sesuai dengan dokumen yang lain (ijasah atau SK PNS), golongan (bagi PNS), tempat dan tanggal lahir, ijasah, tahun lulus, nama perguruan tinggi, dan nama sekolah tempat mengajar. Data atau dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah yang tertera di SK PNS, sedangkan bagi guru yang belum PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih
- pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%)
- pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio
- pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang sudah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi. Bidang studi tersebut harus sesuai dengan kompetensi yang dikuasai oleh guru yang bersangkutan.
Ketentuan Penetapan bidang studi sertifikasi 2013 sebagai berikut :
- sesuai denga program studi S-1 (linier)
- ->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 101 Unsyiah
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 102 Unimed
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 103 Unib
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 104 Unsri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 105 Unri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 106 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 107 Unila
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 108 Unja
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 109 UNJ
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 110 UPI
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 111 UNY
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 112 Unnes
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 113 UNS
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 114 Unesa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 115 UM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 116 Unej
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 117 Unlam
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 120 Untan
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 124 UNM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 133 Univ HKBP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 134 Unpas
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 135 Unpak
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 142 Unipa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 143 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 144 UMM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 145 Univ Borneo
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 146 Unismuh
Demikian infromasi yang dapat admin Maverick Blog untuk pembaca setia mengenai pengumuman sertifikasi guru 2013 melalui sergur.kemdiknas.go.id sehingga anda bisa lebih mengerti tata cara proses sertifikasi guru untuk tahun 2013 besok. Sekian informasi yang dapat diberikan dan semoga bermanfaat
0 comments:
Post a Comment